Beranda | Artikel
Penyelesaian Sengketa Dalam Wadiah
Kamis, 22 Oktober 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Penyelesaian Sengketa Dalam Wadiah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 5 Rabiul Awal 1442 H / 22 Oktober 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Penyelesaian Sengketa Dalam Wadiah

Pada pertemuan sebelumnya kita telah menjelaskan sebelumnya bahwa wadiah adalah menyerahkan harta atau uang atau benda atau sesuatu pada pihak kedua agar disimpannya untuk kemaslahatan pemilik barang, bukan kemaslahatan penerima titipan, ini berbeda. Kalau untuk kemaslahatan penerima titipan dengan barang tidak habis, maka namanya ‘ariyah. Kalau untuk kemaslahatan penerima titipan dan barangnya habis dan yang diberikannya adalah gantinya, ini berarti akadnya adalah qardh (pinjam-meminjam).

Berkata penulis kitab:

ويقبل قول المودع في ردها إلى ربها أو غيره بإذنه وفي تلفها وعدم التفريط

Ini permasalahan sengket, dan ini kelebihan dari buku Zadul Mustaqni. Setelah menjelaskan permasalah tentang akad, mualif juga menjelaskan bila terjadi hal-hal sengketa, maka siapa yang dimenangkan oleh qadhi. Maka tidak heran kalau buku Zadul Mustaqni ini menjadi buku panduan di dalam Fakultas Syariah, dimana orang-orang yang keluar dari sana bisa menjadi hakim. Maka ini sangat penting bagi mereka dalam memutuskan bila terjadi perkara.

“Dan diterima perkataan orang yang menerima titipan,” misalnya Ahmad menitipkan barangnya kepada Abdullah. Lalu kata Abdullah: “Motor kamu sudah saya kembalikan ya,” lalu kata Ahmad: “Belum.” Maka dalam kasus ini yang harus dimenangkan oleh hakim adalah si penerima titipan. Karena dalam hal ini dia berbuat baik, sedangkan orang yang berbuat baik kata Allah:

مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِن سَبِيلٍ

Orang yang berbuat baik itu tidak boleh lagi dia menanggung resiko.” (QS. At-Taubah[9]: 91)

Kemarin kita katakan bahwa wadiah tidak menerima upah, berarti dia semata-mata berbuat baik. Dalam kasus dia berbuat baik, dia tidak boleh menanggung resiko sesuatu, maka perkataan dia yang diterima.

Atau ketika Abdullah yang menerima titipan tadi mengatakan: “Motor kamu sudah saya serahkan kepada Mahmud.” Sedangkan Ahmad tidak menyuruh hal itu. Lalu Abdullah berkata: “Itu Si Mahmud kan adik kamu, waktu saya menghubungi kamu bahwa Mahmud ingin mengambil motor, kamu jawab iya.” Sedangkan Ahmad mengatakan tidak memberi izin. Maka dalam hal ini yang dimenangkan oleh hakim adalah Abdullah.

Begitu juga jika orang yang dititipkan mengatakan: “Motor kamu rusak atau dicuri atau hilang.” Maka qadhi menerima perkataan Abdullah.

Bagaimana penjelasan rincinya? Mari download mp3 kajian tafsir yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Penyelesaian Sengketa Dalam Wadiah

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49269-penyelesaian-sengketa-dalam-wadiah/